KPK Ingin Pemberantasan Korupsi Masuk Amandemen UUD 1945
Ilustrasi KPK
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan pentingnya dukungan regulasi bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia bahkan memandang pemberantasan korupsi perlu dimasukkan dalam konstitusi alias UUD 1945. Hal tersebut, kata dia, jauh lebih penting dibicarakan dalam kaitan dengan amandemen UUD 1945 daripada polemik soal masa jabatan presiden. Sejauh ini, sudah ada sekitar 81 negara yang memasukkan pemberantasan korupsi dalam konstitusinya."Badan-badan anti korupsi ini harus masuk di dalam konstitusi negara kita. Jadi ini bicara amandemen, jangan bicara periode tiga periode dua. Itu lebih bagus," kata dia di Jakarta, Ahad (8/12/2019).Masuknya poin pemberantasan korupsi dalam konstitusi bakal memperkuat KPK. Terlebih dari segi sumber daya manusia (SDM) KPK saat ini masih minim.
"Penyidik kurang dari 200. Ada 20 satgas. Surat yang masuk, pengaduan yang masuk 7.000, 30 persen ada potensi korupsi," jelas dia."Kita seharusnya kan memenjarakan lima orang satu hari. Sampai hari ini sejak kita berdiri 2002, kita baru kurang dari 1.000 orang kita penjarain. Jadi sedikit sebenarnya yang ditindak. Masih sedikit," imbuhnya.Selain itu, dukungan dana dari APBN akan makin besar jika pemberantasan korupsi masuk dalam konstitusi."Tahun ini anggaran Rp1 triliun kurang. Rp2.500 APBN kita sekarang dijaga oleh Rp1 triliun. Tidak masuk akal," tegasnya.(Net/Hen)
Tulis Komentar